Seputar Masalah Tenaga Kerja Outsourcing di Indonesia
Akhir-akhir ini di bundaran HI
Jakarta Pusat marak dengan aksi demo yang dilakukan para buruh yang meminta
pemerintah mencabut ketentua n masalah pelaksanaan outsourcing di Indonesia.
Bahkan aksi ini disambut aksi serupa di beberapa wilayah di Indonesia. Ada apa
dengan masalah outsourcing ini? Perdebatan
panjang tentang outsourcing sebenarnya sudah lama terjadi, bahkan saat
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih berbentuk rancangan
atau draf.
Banyak orang tidak memahami apa yang
menjadi akar permasalahan outsourcing ini. Sehingga aksi-aksi demo buruh yang
sekarang terjadi sangat rawan sekali untuk ditunggangi oleh kelompok-kelompok
tertentu yang tidak bertanggung jawab. Untuk memahami permasalahan ini maka ada
baiknya kita perlu mengetahui jenis atau macam dari outsourcing ini.
Adapun jenis outsourcing itu ada dua
jenis:
pertama, outsourcing
pemborongan pekerjaan, yaitu kegiatan pemborongan pekerjaan tertentu kepada
perusahaan yang lebih profesional
kedua, pengerahan
tenaga kerja melalui jasa pengerah tenaga kerja
Contoh kegiatan pemborongan pekerjaan adalah
perusahaan pabrik minuman memborongkan pekerjaan khusus untuk packagingnya atau
bottling nya ke perusahaan spesialis bottling. Jenis outsourcing ini
sudah eksis sejak lama tanpa ada masalah. Sedangkan pengerahan tenaga
kerja melalui jasa pengerah tenaga kerja, perusahaan mendistribusikan pekerja
kepada perusahaan yang membutuhkan, dan bentuk outsourcing inilah yang banyak menjadi
polemik. Karena buruh dianggap atau disamakan dengan barang komuditas yang bisa
diperjualbelikan. Untuk itu
persoalan outsourcing di Indonesia membutuhkan alternatif solusi yang tepat.
Solusi yang baik adalah solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak, baik
pihak perusahaan selaku penyedia pekerjaan maupun pihak pekerja itu sendiri
Selain masih menemui kendala terkait
ketentuan pesangon baik untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun
untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), ternyata masalah
outsourcing juga terkendala persoalan diskriminasi antara karyawan outsourcing
dengan karyawan yang langsung PKWT dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
Melihat fenomena ini, maka
perlu agar ada kebijakan bersama antara pihak pelaksana outsourcing dan
perusahaan pemberi pekerjaan untuk memberikan cadangan pesangon kepada karyawan
PKWT maupun PKWTT. Namun, pada faktanya hingga saat ini belum ada aturan atau
ketentuan terkait petunjuk tertulis (Juklis) yang lebih jelas tentang siapa
yang bertanggung jawab untuk membayar biaya pesangon tersebut.
Beberapa point penting terkait
permasalahan outsourcing, yang perlu dicermati, adalah sebagai berikut:
1.
Pemerintah harus
melakukan pengawasan dan menetapkan standar regulasi di tingkat pusat dan daerah.
2.
Pengusaha atau
industri diharap dapat menentukan core dan non core serta membuat skema
hubungan kerjasama yang melindungi hak pekerja atau buruh, artunya perusahaan
seharusnya menetapkan outsourcing bukan untuk cost reduction tetapi semangat
untuk fokus pada bisnis dan produktivitas yang berkaitan dengan kesejahteraan.
3.
Perusahaan outsourcing
harus profesional dan taat hukum sehingga dapat menjadi mitra usaha yang dapat
diandalkan berdasarkan kompetensi dan produktifitasnya.
4.
Pekerja atau buruh
harus meningkatkan kompetensinya agar mampu bersaing di tengah era yang
kompetitif sehingga akan dicari perusahaan dan mempunyai daya saing.
Merujuk Putusan MK Putusan MK No. 27
Tahun 2011 mengenai pengujian Pasal 59, 64, 65 dan 66 UU No13/2003 tentang
Ketenagakerjaan terhadap UUD 45, dijelaskan bahwa praktik outsourcing sudah
ditetapkan melalui beberapa pasal tersebut, menyebabkan para pekerja PKWT atau
outsourcing kehilangan jaminan atas pekerja atau buruh, kehilangan hak-hak dan
jaminan kerja yang dinikmati oleh pekerja tetap serta kehilangan hak-hak yang
seharusnya diterima pekerja sesuai dengan masa kerja pegawai karena ketidakjelasan
penghitunganya.
Artinya, MK memutuskan setiap
pekerja outsourcing harus mendapatkan hak yang sama dengan pekerja non
outsourcing. Untuk itu perusahaan outsourcing harus memperhitungkan masa kerja
yang ada sebagai acuan untuk menentukan upah dan hak-hak lainnya di perusahaan
outsourcing yang bersangkutan, termasuk terjadi hal pengalihan kepada perusahaan
penerima pekerjaan yang lain.
Pada intinya perlu dipikirkan bahwa upah buruh outsourcing seharusnya dibuat lebih tinggi dibandingkan dengan upah buruh tetap karena buruh outsourcing cenderung buruh kontrak yang tidak memiliki akses untuk mendapat pesangon, mereka dikontrak secara terus-menerus, tidak dicakup dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), dan tidak memiliki kepastian kerja. Untuk itu pemerintah di harapkan tampil memberikan keadilan dengan memberikan perlindungan tambahan terhadap mereka yang berada dalam posisi lemah ini.
Pada intinya perlu dipikirkan bahwa upah buruh outsourcing seharusnya dibuat lebih tinggi dibandingkan dengan upah buruh tetap karena buruh outsourcing cenderung buruh kontrak yang tidak memiliki akses untuk mendapat pesangon, mereka dikontrak secara terus-menerus, tidak dicakup dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), dan tidak memiliki kepastian kerja. Untuk itu pemerintah di harapkan tampil memberikan keadilan dengan memberikan perlindungan tambahan terhadap mereka yang berada dalam posisi lemah ini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Mengenai Saya
Total Tayangan Halaman
Translate
ARTIKEL TERBARU
-
Akhir-akhir ini di bundaran HI Jakarta Pusat marak dengan aksi demo yang dilakukan para buruh yang meminta pemerintah mencabut ketentu...
0 komentar:
Posting Komentar